Pj Bupati Aceh Jaya Musnahkan Surat Suara Rusak

: BAKAR. Pj Bupati Aceh Jaya, Dr A Murtala MSi, melakukan pemusnahan surat suara yang rusak dan kelebihan pengiriman yang telah di sortir oleh KIP Aceh Jaya. (mc aceh)


Oleh MC PROV ACEH, Rabu, 14 Februari 2024 | 05:38 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 46


Calang, InfoPublik - Pj Bupati Aceh Jaya, Dr A Murtala MSi, melakukan pemusnahan surat suara yang rusak dan kelebihan pengiriman yang telah di sortir oleh KIP Aceh Jaya.

Pemusnahan itu dilakukan usai apel pelepasan pasukan pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan distribusi logistik Pemilu 2024 di halaman Kantor Bupati Aceh Jaya, Selasa (13/2/2024).

Ketua KIP Aceh Jaya, Hendri Gunawan menjelaskan pihaknya telah melakukan sortir surat suara dan memusnahkan surat suara yang rusak dan kelebihan pengiriman.

“Jumlah surat suara yang dimusnahkan adalah 190 lembar untuk surat suara Presiden dan Wakil Presiden, 273 lembar untuk surat suara DPR RI, 60 lembar untuk surat suara DPD, 145 lembar untuk surat suara DPRA, 194 lembar untuk surat suara DPRK, dan 4 lembar untuk surat suara pemungutan suara ulang DPRK,” jelas Hendri.

Sementara itu, Pj Bupati Aceh Jaya Dr A Murtala MSi, menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada hari H pencoblosan, karena suara masyarakat menentukan nasib bangsa ini ke depan.

Pj Bupati Aceh Jaya berharap Pemilu 2024 ini berlangsung aman lancar sukses tertib tanpa kendala.

Ditempat yang sama, Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta menjelaskan pihaknya menempatkan sebanyak 190 personel gabungan dari Polres Aceh Jaya dan Polda Aceh untuk mengamankan TPS di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Jaya.

Ia juga menegaskan pihaknya siap untuk menjaga keamanan dan kelancaran Pemilu 2024.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang bersifat pelanggaran Pemilu atau pidana Pemilu,” kata Andy Sumarta. (mc06)