Jelang Pemungutan Suara, KPU Tuban Musnahkan Surat Suara Lebih dan Rusak

: Foto : KPU Tuban saat musnahkan surat suara. (chusnul)


Oleh MC KAB TUBAN, Selasa, 13 Februari 2024 | 18:01 WIB - Redaktur: Juli - 111


Tuban, InfoPublik - KPU Kabupaten Tuban menggelar pemusnahan surat suara lebih dan surat suara rusak, di halaman KPU setempat, Selasa (13/2/2024).
 
Ketua KPU Tuban, Fatkul Iksan saat dikonfirmasi mengatakan, memasuki H-1 pemungutan suara, sesuai dengan juknis pengelolaan logistik KPU, KPU Tuban harus melakukan pemusnahan surat suara lebih dan surat suara rusak. "Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Bawaslu, TNI dan Polri," tambahnya.
 
Adapun jumlahnya, ia beberkan dari semua jenis surat suara ada semuanya total 4.728 surat suara. Jumlah ini meningkat dibanding pada Pemilu 2019 yang hanya tiga ribuan surat suara.
 
"Jumlah yang dimusnahkan ini dominan surat suara yang sobek, sebab dipengaruhi proses saat pelipatan," ujarnya.
 
Pihaknya memastikan jika surat suara yang rusak sudah dimintakan kepada pihak penyedia dan dipastikan 100 persen terpenuhi serta terdistribusi sesuai kebutuhan. "Jika nanti ada lebih atau kurang sedikit, itu murni human error saat penyortiran," ungkapnya.
 
Berikut rincian surat suara yang dimusnahkan, surat suara presiden dan wakil presiden sebanyak 84 lembar, surat suara DPR RI 626 lembar, surat suara DPD 3.025 lembar, DPRD provinsi 580 lembar, dan DPRD kabupaten sebanyak 413 lembar. (chusnul huda/hei)