Minim Akses Kepemiliuan, Kemendagri Kawal Hak Penyandang Disabilitas
Ilustrasi penyandang disabilitas memberikan hak pilih. Foto: kpu.go.id
Ilustrasi penyandang disabilitas memberikan hak pilih. Foto: kpu.go.id
Jakarta, InfoPublik - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), berkomitmen mengawal isu strategis terkait dengan pemenuhan hak penyandang disabilitas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Strategi Kebijakan (Pustrajakan) Politik, Hukum, dan Pemerintahan Dalam Negeri (Polhupemdagri), Gatot Tri Laksono, melalui keterangan tertulisnya, Senin (12/2/2024).
Gatot mengatakan, bahwa upaya tersebut guna memastikan partisipasi yang setara bagi semua warga negara Indonesia.
"Kegiatan pemilu yang sudah berlangsung sekian lama, kami nyaris menyoroti dari sisi penyandang disabilitas. Mungkin angkanya tidak signifikan berpengaruh, tetapi dari hak-hak sipil HAM pemilu ini menjadi penting diapresiasi semua pihak," kata Gatot.
© Copyright 2026, All Rights Reserved