Masa Tenang Pemilu, Dilarang Sebar Hasil Survei Poling di Medsos

: Masa Tenang Pemilu, Dilarang Sebar Hasil Survei Poling di Medsos


Oleh MC PROV ACEH, Senin, 12 Februari 2024 | 08:08 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 81


Simeulue, InfoPublik - Tahapan masa tenang Pemilu 2024, selain dilarang kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, juga dilarang untuk kegiatan mengumumkan dan share kepada publik hasil survei jejak pendapat atau poling. 

Larangan itu tertuang dalam Pasal 449 ayat 2, UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dengan jeratan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun penjara dan sanksi denda paling banyak Rp 12 juta. 

Sehingga diminta kepada masyarakat luas khususnya di pulau Simeulue, untuk bijak dan menahan diri supaya tidak melakukan kegiatan mengumumkan atau share hasil survei jejak pendapat atau poling kepada publik, sebab kegiatan itu rentan akan jeratan hukum. 

Hal ini disampaikan Mitro Heriansyah, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Simeulue, Minggu, (11/2/2024). 

"Perberlakuan Masa Tenang Pemilu 2024, sesuai UU Pemilu, dihimbau dan diminta masyarakat luas, khususnya di Simeulue, untuk tidak melakukan kegiatan untuk sebarkan hasil survei jejak pendapat atau poling, sebab jelas sanksi pidananya," kata Mitro Heriansyah. 

Hal senada juga disampaikan Achyar, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Panwaslih Kabupaten Simeulue. 

"Saat ini sedang tahapan masa tenang Pemilu, maka dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, termasuk share informasi seperti poling atau jejak Survei pendapat via media sosial termasuk di grup WhatsApp", kata Achyar Yulius. 

Tahapan Masa Tenang Pemilu 2024 itu itu, mulai berlaku sejak Minggu, Senin dan Selasa, tanggal 11, 12 dan 13, Februari 2024, disampaikan Chairuzzaman Umar, Ketua KIP Kabupaten Simeulue. 

"Tahapan Masa Tenang Pemilu 2024, berlaku selama tiga hari, sejak hari Minggu, Senin dan hari Selasa, tanggal 11, 12 dan 13, Februari 2024," kata Chairuzzaman Umar. 

Penegasan selama masa tenang Pemilu 2024 itu, juga berlaku kepada media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. (mc04).