KIP Pidie Jaya Catat 1.118 Orang Pindah Memilih Pada Pemilu 2024

: KIP Pidie Jaya Catat 1.118 Orang Pindah Memilih Pada Pemilu 2024


Oleh MC PROV ACEH, Senin, 12 Februari 2024 | 11:28 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 66


Meureudu, InfoPublik – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya mencatat sebanyak 1.118 orang pemilih pindah memilih pada Pemilu 2024, baik keluar maupun masuk yang tersebar di Delapan kecamatan di Pidie Jaya. 

Hal itu dikatakan oleh Ketua KIP Pidie Jaya Iskandar Minggu (11/2/2024).

“Pelayanan pindah memilih sudah berakhir. Mulai tanggal 7 pemilih tidak bisa lagi mengajukan pindah memilih. Jumlah pemilih yang mengajukan pindah memilih pada Pemilu 2024 sebanyak 1118 orang,” kata Iskandar

Dari pindah pemilih 1118 tersebut, sebanyak 488 orang mengajukan pindah memilih masuk ke 190 tempat pemungutan suara (TPS) di Pidie Jaya. Mereka terdiri atas 266 orang laki-laki dan 222 orang perempuan.

Sedangkan pemilih yang mengajukan pindah memilih ke luar Pidie jaya sebanyak 630 orang, terdiri atas 273 orang laki-laki dan 257 orang perempuan dari 296 TPS. 

“Alasan pindah memilih beragam, ada karena pindah domisili, bekerja, sedang melanjutkan pendidikan, menjadi tahanan, rawat inap, dan lainnya,” kata Iskandar

Terhadap pemilih yang pindah memilih tersebut, kata Iskandar, mereka selanjutnya dimasukkan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan surat suara saat pemilihan disesuaikan asal daerah pemilih.

“Kalau dari luar Provinsi Aceh, hanya mendapatkan surat suara pemilihan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Kalau masih di Provinsi Aceh, tetapi berbeda daerah pemilihannya DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, maka ditambah surat suara DPD RI. Begitu juga dengan surat suara DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota,” katanya.

Mengenai pemilih berusia 17 tahun serta anggota Polri dan TNI yang pensiun pada 14 Februari 2024, mereka sudah didata dan masuk daftar pemilih tetap (DPT) sejak jauh hari sehingga tidak kehilangan hak pilih.

“Nanti, pemilih berusia 17 tahun maupun anggota Polri dan TNI yang pensiun pada 14 Februari 2024 diberikan formulir C pemberitahuan memilih. Formulir ini dibawa saat pencoblosan beserta KTP atau kartu keluarga atau surat keterangan,” ujar Iskandar ketua KIP Pidie Jaya. (mc04)