Panwsaslih Sosialisasi Tindak Pidana Pemilu

: SOSIALISASI. Pemateri dari unsur kejaksaan sedang menjelaskan proses tindak pidana Pemilu. (mc aceh)


Oleh MC PROV ACEH, Jumat, 9 Februari 2024 | 22:38 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 72


Langsa, InfoPublik - Panwaslih Kota Langsa mengelar sosialisasi tindak pidana Pemilu untuk Panwascam se Kota Langsa, Jumat (9/2/2024).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Langsa, Marida Fitriani mengatakan, dalam kaitan tindak pidana Pemilu, peran media sangat penting dalam hal memberikan informasi kepada Bawaslu terkait tindak pidana pemilu ini.

Dengan kerja sama dengan awak media merupakan dalam rangka mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil serta menjaga stabilitas Pemilu berjalan aman, tertib dan lancar.

Sementara dasar penegakan hukum kita jelas tertuang dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 dimana pelanggaran Pemilu terdiri dari pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi dan pelanggaran dan pelanggaran tindak pidana Pemilu.

Dikatakannya, pelanggaran Pemilu sendiri menjadi tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu. (mc06)