Caleg Dilarang Lakukan Praktik Politik Uang Jelang Masa Tenang

: Koordinator Divisi PPPS Bawaslu Kabupaten Kota Langsa, Provinsi Aceh , Marida Fitriani. (mc aceh)


Oleh MC PROV ACEH, Jumat, 9 Februari 2024 | 14:13 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 119


Langsa, InfoPublik - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Kota Langsa, Provinsi Aceh, Marida Fitriani, mengingatkan seluruh calon legislatif Pemilu 2024 tidak melakukan praktik politik uang "money politik" menjelang masa tenang.

"Menjelang masa tenang Pemilu 2024 yang akan berlangsung selama tiga hari atau mulai tanggal 11 sampai 13 Februari 2024 mendatang, jangan ada caleg peserta Pemilu 2024 yang melakukan politik uang maupun tindak pelanggaran Pemilu yang lainnya," tegas Fitri, sapaan akrab anggota Bawaslu Kota Langsa, Kamis (8/2/2024) saat di temui di sekretariat Bawaslu Kota Langsa.

Menurutnya, larangan melakukan tindak pelanggaran Pemilu oleh caleg adalah dalam rangka mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil serta menjaga stabilitas pemilu berjalan aman, tertib dan lancar.

"Politik uang yang terjadi akan mencederai dan memberikan dampak buruk bagi demokrasi kita" ucap Fitri.

Dijelaskannya, selama masa kampanye sampai dengan Senin (5/2/2024) Bawaslu Kota Langsa mencatat 181 titik lokasi kampanye yang berhasil diawasi.

Fitri mengajak seluruh lapisan masyarakat, termasuk organisasi masyarakat dan mahasiswa agar ikut berperan dalam membantu pengawasan pemilu, karena sebagaimana diketahui jumlah petugas Bawaslu mulai dari tingkat kabupaten sampai desa jumlahnya cukup terbatas. (mc06)