Bawaslu Riau Sebut 16 Kasus Pelanggaran Pemilu, Tiga Berpotensi Pidana

:


Oleh MC PROV RIAU, Kamis, 8 Februari 2024 | 17:52 WIB - Redaktur: Juli - 111


Pekanbaru, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mencatat ada 16 kasus pelanggaran sejak masa kampanye dimulai, 28 November 2023 lalu. 

Disebutkan, dari 16 kasus pelanggaran kampanye tersebut, lima kasus sudah selesai, sisanya masih diproses. Berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang sedang diproses tersebut tiga lagi di antaranya berpotensi diselesaikan secara pidana. 

"Ada 16 register (laporan) yang kita tangani sampai saat ini, lima sudah kita selesaikan. Ada juga tiga kasus yang berpotensi pidana," kata Ketua Bawaslu Riau Alnoprizal, Rabu (7/2/2024). 

Lima kasus pelanggaran Pemilu yang sudah diselesaikan tersebut terkait netralitas Apratur Sipil Negara (ASN). Di antaranya terjadi di Kabupaten Siak dan Kuantan Singingi, untuk putusan ASN yang dinyatakan terbukti melanggar, diputuskan melalui Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). "Sanksinya ada berupa pelanggaran disiplin. Itu yang memutuskan KASN," jelas Alnoprizal. 

Adapun untuk tiga kasus yang berpotensi mengarah ke sanksi pidana, masih dalam tahapan penyidikan. Seperti perusakan Alat Peraga Kampanye (APK). Masalah ini diduga melibatkan kepala desa di Indragiri Hulu (Inhu) dan Rokan Hilir (Rohil).

"Jika hasil penyidikan menemukan ada tindakan pidana, maka selanjutnya akan diproses oleh penegak hukum sesuai dengan ketentuan berlaku," ujar mantan Komisioner Komisi Informasi (KI) Riau ini. 

Total 16 kasus yang ditangani Bawaslu tersebut, berasal dari laporan masyarakat. Kemudian, ada juga dari hasil pemantauan petugas pengawas Bawaslu. 

"Kalau kasusnya viral, walaupun tak ada melaporkan petugas kita di lapangan akan mengumpulkan bukti. Jika sudah memenuhi unsur kecurangan maka sudah bisa diproses," sebut Alnop.(MC Riau/mtr)

 

Berita Terkait Lainnya