Panwaslih Petakan TPS Rawan di Bener Meriah
Komisioner panwaslih Bener Meriah Yusrin
Komisioner panwaslih Bener Meriah Yusrin
Redelong, InfoPublik - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bener Meriah mulai melakukan pemetaan terhadap Tempat Pemungutan Suara (TPS) kategori rawan pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
Komisioner Panwaslih Bener Meriah, Yusrin Selasa (6/2/2024) menyampaikan, salah satu faktor TPS masuk kategori rawan merupakan lokasinya yang jauh dan susah diakses seperti halnya Kecamatan Syiah Utama, Mesidah dan Pintu Rime Gayo. Di sana ada beberapa desanya cukup jauh.
Tidak hanya itu lanjutnya, ada juga TPS di desa seputaran kota yang masuk dalam kategori TPS rawan, seperti di Kampung Pante Raya, Simpang Balik, Kecamatan Wih Pesam.
"Pengalaman dari Pemilu sebelumnya, di kampung tersebut Daftar Pemilih Tetap (DPT) cukup banyak, tetapi banyak masyarakat tidak menggunakan hak pilihnya (golput) pada saat hari pencoblosan," ujar Yusrin.
Hal serupa disebut, juga pernah terjadi di beberapa kampung, di Kecamatan Bukit, Bandar, dan Permata.
Yusrin mencontohkan di Kampung Simpang Balik pada pemilu yang lalu terdapat 1.000 daftar pemilih tetap (DPT) namun yang menggunakan hak suaranya pada hari pencoblosan hanya 700-800 orang saja.
Pihaknya juga mengaku, dari awal selalu mengimbau kepada masyarakat dan penyelenggara di tingkat desa untuk selalu berkoordinasi dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat agar mencantumkan jumlah DPT sesuai daftar penduduk yang telah ada.
Panwaslih Bener Meriah hingga saat ini juga mengaku belum dapat memetakan potensi kecurangan yang akan terjadi di sejumlah TPS untuk Pemilu 2024 ini namun, pihaknya sudah memerintahkan Panwaslih Kelurahan Desa (PKD) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk meminimalisir kemungkinan-kemungkinan terjadinya kecurangan di tingkat TPS.
"Potensi apa saja yang bisa terjadi pelanggaran, apa yang boleh dan tidak boleh di dalam TPS," katanya.
Selain itu lanjutnya, panwaslih turut membekali para PKD dan PTPS serta para saksi terkait aturan-aturan yang wajib ditaati selama bertugas mengawasi jalannya pemilu.
"Hari ini kita mengumpulkan para PKD, PTPS, dan saksi untuk memberikan pemahaman apa yang boleh dan tidak boleh di dalam pengawasan di tempat pemungutan suara," pungkasnya. (MC/01)
© Copyright 2026, All Rights Reserved