- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Selasa, 24 September 2024 | 14:22 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Selasa, 6 Februari 2024 | 17:13 WIB - Redaktur: Kusnadi - 193
Padang, InfoPublik - Anggota Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi mengatakan secara jumlah kasus pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu Tahun 2024 cenderung turun dibanding Pemilu 2019 di Sumbar.
Pada Pemilu 2019 lalu tercatat 27 kasus pelanggaran netralitas ASN di Sumbar yang tersebar pada 10 kabupaten/kota dengan saksi beragam, mulai dari ringan hingga sedang.
Sementara hingga masa kampanye Pemilu 2024 ini, pihaknya telah menemukan dua kasus pelanggaran netralitas ASN di Sumbar.
"Kedua kasus tersebut saat ini telah ditindaklanjuti sesuai aturan oleh Bawaslu Sumbar," terangnya, Selasa (6/2/2024)
Meskipun secara jumlah kasus trendnya menurun, namun Bawaslu Sumbar akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan untuk memastikan agar Pemilu 2024 bisa berlangsung secara adil untuk semua.
Khadafi menyarankan, sebaiknya partisipasi aktif ASN dalam pemilu lebih kepada sosialisasi tahapan pada masyarakat. Bukan terlibat langsung dalam mengajak atau memberikan dukungan pada salah satu peserta pemilu.
"ASN diperbolehkan hadir dalam kampanye, namun bersifat pasif. Tidak boleh menggunakan atribut ASN ataupun partai dan menjadi peserta," katanya.
Selain itu, ASN tidak boleh mengekspresikan diri dalam bentuk keberpihakan. Maka lebih baik ASN itu berperannya dari segi mendorong peningkatan partisipasi masyarakat untuk memilih bukan hadir dalam kampanye," katanya. (MC Padang/ April)