KPU RI Terbitkan PKPU Pilkada 2024, Ini Jadwal dan Tahapannya

: Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.


Oleh MC KAB BENGKALIS, Rabu, 31 Januari 2024 | 16:10 WIB - Redaktur: Kusnadi - 335


Bengkalis, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) secara resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Berdasarkan Keputusan yang ditandatangani Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy'ari, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak ini akan dilaksanakan, Rabu 27 November 2024 mendatang.

Terbitnya payung hukum terkait pelaksanaan Pilkada serentak ini dibenarkan Ketua KPU Kabupaten Bengkalis, Elmiawati Safarina, Rabu 31 Januari 2024.

"KPU Bengkalis juga baru menerima PKPU Nomor 2 tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 tersebut melalui grup WhatsApp kemarin malam," ungkapnya.

Secara tegas Ketua KPU Bengkalis ini menyebutkan, pada dasarnya sebagai penyelenggara Pemilu dan pemilihan di daerah tentu harus siap kapan saja Pilkada tersebut harus dilaksanakan.

Lebih lanjut dijelaskannya, sesuai PKPU tersebut tahapan Pilkada serentak dimulai 26 Januari 2024 berupa perencanaan program dan anggaran. Dilanjutkan penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, 18 November 2024.

Pembentukan PPK, PPS dan KPPS diagendakan 17 April s.d. 5 November 2024. Sedangkan pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara ditentukan oleh Bawaslu.

Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 Februari s.d. 16 November 2024. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April s.d 31 Mei 2024.

Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan diagendakan 31 Mei s.d. 23 September 2024.

Tahapan penyelenggaraan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei s.d. 19 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 s.d. 26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27 s.d. 29 Agustus 2024, penelitian persyaratan calon 27 Agustus s.d. 21 September 2024.

Penetapan pasangan calon 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye 25 September s.d. 23 November 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024.

Dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November s.d. 16 Desember 2024.

Informasi lengkap mengenai PKPU RI terkait Pilkada 2024 selengkapnya bisa diunduh melalui tautan klik disini. #DISKOMINFOTIK 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BENGKALIS
  • Senin, 23 September 2024 | 22:22 WIB
DPRD Bengkalis Tetapkan Tujuh Fraksi, Siap Jalankan Tugas Wakil Rakyat
  • Oleh MC KAB BENGKALIS
  • Senin, 23 September 2024 | 22:16 WIB
Koperasi Bengkalis Siap Go Digital, Optimalkan Pasar Lewat Teknologi
  • Oleh MC KAB BENGKALIS
  • Senin, 23 September 2024 | 21:29 WIB
Nomor Urut Pilkada Bengkalis 2024: KBS Nomor 1 dan SANDI Nomor 2
  • Oleh MC KAB BENGKALIS
  • Senin, 23 September 2024 | 21:24 WIB
Inovasi Polbeng: Mesin Peniris Madu Tingkatkan Produktivitas Madu Hutan
  • Oleh MC KAB BENGKALIS
  • Senin, 23 September 2024 | 05:52 WIB
Pesta Pra Jubileum HKBP Bethania, Pemkab Ajak Warga Bengkalis Perkuat Persatuan
  • Oleh MC KAB BENGKALIS
  • Senin, 23 September 2024 | 05:49 WIB
Waspada! Penipuan Modus Bantuan Mengatasnamakan Bupati Bengkalis Marak Kembali
  • Oleh MC KAB BENGKALIS
  • Minggu, 22 September 2024 | 18:55 WIB
Festival Sejarah Melayu, Ajang Promosi dan Pelestarian Seni Teater