:
Oleh MC KAB SLEMAN, Senin, 29 Januari 2024 | 11:07 WIB - Redaktur: Tobari - 117
Sleman, InfoPublik - Untuk mencegah terjadinya potensi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2024, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman memberikan bimbingan teknis terhadap seluruh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) di tingkat Kecamatan se-Kabupaten Sleman mengenai mitigasi berbagai permasalahan sebagai penyebab umum dalil gugatan dari peserta pemilu yang dilaksanakan di Eastparc Hotel Yogyakarta, Sabtu (27/1/2024).
Selain di kalangan internal pengawas pemilu, Bawaslu Kabupaten Sleman juga mengundang institusi lain diantaranya Intelijen Kepolisian Resort Kabupaten Sleman, Intelijen Komando Distrik Militer 0732 Kabupaten Sleman, organisasi kemahasiswaan Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Bulaksumur dan Cabang Yogyakarta.
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kabupaten Sleman, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Kabupaten Sleman, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Yogyakarta, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Sleman, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Cabang Sleman, serta Gerakan Pemuda Ansor Cabang Sleman.
Dalam paparan materinya, Anggota Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta, Sutrisnowati, menuturkan bahwa beberapa penyebab umum dalil gugatan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum adalah terkait Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan.
Serta Daftar Pemilih Khusus yang kurang akurat, permasalahan logistik pemilu, persoalan administrasi kepemiluan, permasalahan pidana pemilu, beserta pemahaman penyelenggara terhadap regulasi kepemiluan.
“Perbedaan persepsi penyelenggara dalam memahami Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang prosedural apabila data yang dimiliki antara PPK, Panwascam dan saksi tidak sama maka cukup hanya mencocokkan dengan formulir C-Hasil dan tidak perlu sampai membuka kotak suara serta penghitungan surat suara ulang,” terang Sutrisnowati.
Adapun persoalan administrasi kepemiluan yang acap kali terjadi yaitu adanya segel yang rusak, kelebihan surat suara, hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan tidak disegel, adanya perubahan hasil rekapitulasi suara, penyobekan surat suara, perbedaan jumlah perolehan suara maupun pengguna hak pilih pada hasil.
Dan hasil salinan baik yang dimiliki saksi partai politik maupun Panwascam sehingga memicu adanya protes dari beberapa saksi untuk melakukan pembukaan kotak suara dan penghitungan suara ulang, dan Komisi Pemilihan Umum tidak melaksanakan rekomendasi dari Pengawas Pemilu Kecamatan.
Sedangkan penyebab perselisihan hasil pemilu yang dikategorikan sebagai pidana pemilu antara lain pemalsuan tanda tangan, pemilih yang belum memenuhi syarat ikut memilih, pemilih mencoblos dua kali, pergeseran perolehan suara, pembukaan kotak suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan tanpa rekomendasi Panwaslu Kecamatan, serta adanya kecurangan dalam proses pra, pemungutan, penghitungan suara dan pergerakan kotak suara. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping/toeb)