Panwaslu Taliabu Barat Kukuhkan 47 Pengawas TPS
ilustrasi Pengawan TPS
ilustrasi Pengawan TPS
Taliabu, InfoPublik - Sebanyak 47 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kecamatan Taliabu Barat resmi dikukuhkan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, di Balai Rakyat Desa Kilong, Senin (22/1/2024).
Ketua Panwaslu Taliabu Barat, Sutrisno J Muhdin mengatakan, pengkuhan PTPS dilakukan serentak di masing-masing wilayah Panwaslu Kecamatan.
“Di Taliabu Barat kan ada 47 TPS, jadi per TPS kami kukuhkan Pengawas TPS sebanyak 47 orang, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Panwaslu Taliabu Barat, Nomor: 001/KP.04.01/K/MU-8/12024,” ujarnya.
Menurut Sutrisno, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) PTPS sama dengan Panwaslu kecamatan. Maka mereka akan bekerja dari mulai persiapan sampai pemungutan suara hingga selesai Pemilu digelar.
“Nantinya, mereka juga akan mengawasi perpindahan kotak suara dari TPS ke Sekretariat PPS. Jadi kewenangannya sama sesuai dengan acuan di pasal 114, 115 dan 116 Undang-undang nomor 7 tahun 2027 tentang Pemilu,” katanya, mengakhiri. Noviyanti/MC Tidore
© Copyright 2026, All Rights Reserved