Hingga Pertengahan Januari 2024, Ribuan Poster dan Baliho yang Langgar Aturan Dibongkar Satpol PP

:


Oleh MC KOTA PADANG, Selasa, 16 Januari 2024 | 05:16 WIB - Redaktur: Kusnadi - 92


Padang, InfoPublik - Dipasang di lokasi Fasiltas Umum, Ribuan spanduk, poster, serta bermacam jenis Iklan telah dicopot dan ditertibkan Satpol PP Padang sepanjang satu bulan terakhir.

Kasat Pol PP Padang, Chanda Eka Putra mengatakan, bahwa anggotanya telah menertibkan Ribuan Iklan, Spanduk dan lain sebagainya yang terpasang di pohon, tiang listrik, taman kota dan di fasilitas umum lainnya di Kota Padang.

"Penertiban bahan promosi yang melanggar tersebut, dilakukan dalam rangka menjaga estetika Kota agar tetap bersih indah dan rapi, serta dalam rangka menegakan Perda dan Perkada di Kota Padang," ungkap Chandra, Senin (15/1/2024).

"Dari temuan kami di lapangan, memang banyak kami dapati pelanggaran, seperti memasang iklan di batang pohon, tiang listrik, tiang telfon, serta rambu-rambu dan ada juga yang kita temui adanya iklan yang menutupi pendestrian padahal itu jelas diperuntukan untuk pejalan kaki," imbuhnya.

Lebih lanjut Chandra menerangkan bahwa penertiban iklan yang melanggar tersebut, telah dimulai sejak awal Januari hingga sekarang dan kali ini penertiban dilakukan serentak di beberapa kecamatan di Kota Padang.

"Kita serentak di enam Kecamatan, yakni, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Kecamatan Pauh, Kecamatan Kuranji, Kecamatan Nanggalo dan Kecamatan Koto Tanggah, kita fokus pada iklan, spanduk yang paling banyak dilaporkan warga, yakni di Taman Kota, yang dipaku di batang pohon, dipasang di tiang listrik dan lain sebagainya," terang Chandra.

Selain itu, Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, meminta kepada seluruh warga Kota Padang yang hendak memasang iklan, spanduk, baliho dan lain sebagainya, agar tetap mematuhi aturan yang berlaku, jika ada yang melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, maka akan di tertibkan.

"Banyak juga lokasi yang baru selesai ditertibkan tapi kemudian dipasang kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Apabila masyarakat menemui hal tersebut diatas agar dapat mengambil dokumentasinya dan melaporkan ke Satpol PP Padang, kami mengimbau kepada seluruh Masyarakat Kota Padang untuk bersama-sama menjaga keindahan Kota Padang," pungkasnya. (MC Padang/Marajo)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Selasa, 3 September 2024 | 07:33 WIB
Kasat Pol PP Padang: Personel Wajib Jadi Teladan bagi Masyarakat
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 28 Agustus 2024 | 10:16 WIB
Satpol PP dan Ditlantas Polda Gorontalo Jalin Sinergi Menjaga Ketertiban GORR
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 22 Agustus 2024 | 21:40 WIB
Satpol PP Padang Ajak Guru BK SMP Cegah Kenakalan Remaja
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Kamis, 22 Agustus 2024 | 17:23 WIB
Damkar Provinsi Gorontalo Padamkan Api yang Membakar Warkop Hulapa
  • Oleh MC KAB BENER MERIAH
  • Rabu, 21 Agustus 2024 | 11:34 WIB
Tertibkan Pedagang, Pj Bupati Bener Meriah Lakukan Penataan Pasar Rakyat Wih Delung