Hingga Pertengahan Januari 2024, Ribuan Poster dan Baliho yang Langgar Aturan Dibongkar Satpol PP

:


Oleh MC KOTA PADANG, Selasa, 16 Januari 2024 | 05:16 WIB - Redaktur: Kusnadi - 179


Padang, InfoPublik - Dipasang di lokasi Fasiltas Umum, Ribuan spanduk, poster, serta bermacam jenis Iklan telah dicopot dan ditertibkan Satpol PP Padang sepanjang satu bulan terakhir.

Kasat Pol PP Padang, Chanda Eka Putra mengatakan, bahwa anggotanya telah menertibkan Ribuan Iklan, Spanduk dan lain sebagainya yang terpasang di pohon, tiang listrik, taman kota dan di fasilitas umum lainnya di Kota Padang.

"Penertiban bahan promosi yang melanggar tersebut, dilakukan dalam rangka menjaga estetika Kota agar tetap bersih indah dan rapi, serta dalam rangka menegakan Perda dan Perkada di Kota Padang," ungkap Chandra, Senin (15/1/2024).

"Dari temuan kami di lapangan, memang banyak kami dapati pelanggaran, seperti memasang iklan di batang pohon, tiang listrik, tiang telfon, serta rambu-rambu dan ada juga yang kita temui adanya iklan yang menutupi pendestrian padahal itu jelas diperuntukan untuk pejalan kaki," imbuhnya.

Lebih lanjut Chandra menerangkan bahwa penertiban iklan yang melanggar tersebut, telah dimulai sejak awal Januari hingga sekarang dan kali ini penertiban dilakukan serentak di beberapa kecamatan di Kota Padang.

"Kita serentak di enam Kecamatan, yakni, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Kecamatan Pauh, Kecamatan Kuranji, Kecamatan Nanggalo dan Kecamatan Koto Tanggah, kita fokus pada iklan, spanduk yang paling banyak dilaporkan warga, yakni di Taman Kota, yang dipaku di batang pohon, dipasang di tiang listrik dan lain sebagainya," terang Chandra.

Selain itu, Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, meminta kepada seluruh warga Kota Padang yang hendak memasang iklan, spanduk, baliho dan lain sebagainya, agar tetap mematuhi aturan yang berlaku, jika ada yang melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, maka akan di tertibkan.

"Banyak juga lokasi yang baru selesai ditertibkan tapi kemudian dipasang kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Apabila masyarakat menemui hal tersebut diatas agar dapat mengambil dokumentasinya dan melaporkan ke Satpol PP Padang, kami mengimbau kepada seluruh Masyarakat Kota Padang untuk bersama-sama menjaga keindahan Kota Padang," pungkasnya. (MC Padang/Marajo)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB GARUT
  • Selasa, 3 Juni 2025 | 19:02 WIB
Nilai Pancasila Harus Tercermin dalam Perilaku Generasi Muda
  • Oleh MC KAB KOTAWARINGIN BARAT
  • Kamis, 22 Mei 2025 | 19:50 WIB
Pemkab Kobar Tertibkan Reklame Tanpa Izin di Jalan Iskandar
  • Oleh MC KAB SINJAI
  • Jumat, 18 April 2025 | 05:42 WIB
Satpol PP dan Satlinmas Diminta Lebih Profesional dan Responsif
  • Oleh MC KOTA SINGKAWANG
  • Rabu, 9 April 2025 | 14:16 WIB
Wali Kota Singkawang Tekankan Kedisiplinan ASN untuk Kemajuan Daerah
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 19 Maret 2025 | 08:48 WIB
Dirjen Bina Adwil Apresiasi Aksi Humanis Satpol PP
  • Oleh MC KOTA BATAM
  • Rabu, 19 Maret 2025 | 08:59 WIB
Wali Kota Batam Instruksikan Langkah Konkret Pengelolaan Sampah