Penggunaan Fasilitas Negara untuk Kampanye Bisa Lapor Bawaslu

: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Foto: Kemendagri


Oleh Eko Budiono, Jumat, 12 Januari 2024 | 09:25 WIB - Redaktur: Untung S - 195


Jakarta, InfoPublik - Menteri dalam negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian mengimbau, masyarakat di Maluku agar tak segan melaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), bila ada penggunaan fasilitas negara untuk kampanye politik.

Hal tersebut disampaikan Tito melalui keterangan tertulisnya, Kamis (11/1/2024).

"Saya kira untuk masalah netralitas ASN dan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye sudah ada aturannya dan kita lakukan kesepakatan untuk menjaga itu," kata  Tito.

Menurut Tito,  pihaknya bersama pihak terkait lainnya telah berkomitmen untuk menjaga netralitas ASN, dan pencegahan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye politik.

"Kami gencar melakukan sosialisasi terkait hal tersebut, kalaupun ada indikasi pelanggaran seperti penggunaan fasilitas negara untuk kampanye maka bisa langsung melapor ke Bawaslu. Jika tidak puas laporkan juga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)," kata Tito.

Tito menuturkan, para pejabat negara dan pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara saat melaksanakan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).

"Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," katanya.

Sementara itu berdasarkan pasal 304 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, fasilitas negara yang dilarang digunakan selama masa kampanye adalah sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas, meliputi kendaraan atau mobil dinas pejabat negara atau pegawai dan alat transportasi lainnya.

Kemudian gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dengan memperhatikan prinsip keadilan.

Selanjutnya sarana perkantoran, radio daerah, dan sandi atau telekomunikasi milik pemerintah pusat/provinsi/kabupaten/kota, serta peralatan lainnya.

Selain itu juga fasilitas lainnya yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Fatkhurrohim
  • Sabtu, 21 September 2024 | 10:06 WIB
Sinergi Sentra Gakkumdu Kunci Sukses Pilkada Serentak 2024
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Jumat, 20 September 2024 | 16:00 WIB
Pj Bupati Nagan Raya Komitmen Jaga Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 18 September 2024 | 12:41 WIB
Kotak Kosong Menang, Bawaslu Siapkan Regulasi Pilkada Ulang
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 17 September 2024 | 15:32 WIB
Bawaslu Ajak Kepala Daerah Jaga Netralitas ASN
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 18 September 2024 | 18:52 WIB
KY dan Bawaslu Dorong Keterlibatan Masyarakat Pantau Peradilan Pilkada
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 14 September 2024 | 19:21 WIB
Bawaslu Minta Peserta Pilkada Taati Jadwal Kampanye