KPU Keluarkan Keputusan Pengangkatan Anggota KIP Aceh Besar dan Aceh Tamiang

: Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi


Oleh MC PROV ACEH, Kamis, 11 Januari 2024 | 21:12 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 143


Banda Aceh, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) mengeluarkan surat keputusan tentang pengangkatan anggota KIP Aceh Tamiang dan KIP Aceh Besar periode 2023- 2028.

Lima Anggota Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang yang ditetapkan yakni, Mauliza Wira Kesuma, Kamardi Arif, Lindawati, Rita Afrianti dan Rusli. Sedangkan lima anggota KIP Aceh Besar yakni, A Rahmad Adi, Miswar, T Khairun Salim, Agus Samsidi dan Mahyar Tasnim.

"Alhamdulillah hari ini kami telah menerima SK penetapan 5 komisioner KIP Kabupaten Tamiang dan SK penetapan 5 Komisioner KIP Aceh Besar dari KPU RI," ujar Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi, Kamis (11/1/2024).

Keputusan pengangkatan KIP Aceh Tamiang, tertuang dalam surat KPU bernomor 60 tahun 2024 tentang pengangkatan anggota KIP Aceh Besar periode 2023-2028. Sedangkan keputusan pengangkatan anggota KIP Aceh Tamiang tertuang dalam surat KPU bernomor 60 tahun 2024.

Usai menerima SK penetapan tersebut, KIP Aceh akan segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan Pemkab Aceh Besar untuk proses pelantikan anggota KIP.

Sebelumnya, KIP Provinsi Aceh mengambil alih KIP Aceh Tamiang dan Aceh Besar karena karena tidak ada pengangkatan anggota hingga berakhirnya tugas anggota periode sebelumnya. (MC 05)