Penetapan Caleg Jadi Tugas KPU

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 17 Juli 2019 | 20:47 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 390


Jakarta,InfoPublik-Penetapan calon legislatif (Caleg) terpilih menjadi tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kita tunggu saja keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jaksel. Yang berhak menetapkan pasangan presiden wakil presiden terpilih, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten terpilih itu ya KPU," kata Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (17/7). 

Wahyu menegaskan, yang menetapkan caleg terpilih  bukan parpol.

 "Ya kalau ditetapkan KPU kan artinya bukan ditetapkan parpol, bukan pihak lain," ujarnya.

Wahyu menyatakan, gugatan terkait hasil pemilu semestinya diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, tidak menutup kemungkinan jika ada hal-hal lain yang tidak menyangkut perselisihan hasil pemilu bisa juga diajukan ke lembaga peradilan lain. 

"Tentu saja lembaga penegak hukum lain juga punya kewenangan. Jika itu menyangkut hasil pemilu mestinya ke MK," tuturnya.

KPU menyatakan siap jika nantinya dimintai keterangan oleh PN Jaksel.

"Tentu saja sebagai bentuk kepatuhan pada hukum, apabila diminta keterangan oleh lembaga penegak hukum pengadilan tentu KPU," tambahnya. 

Sebelumnya, gugatan 14 orang caleg terregistrasi di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.

Gugatan perdata itu diajukan ke PN Jakarta Selatan pada 26 Juni 2019.