KPU Serahkan Jawaban Gugatan PHPU

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 9 Juli 2019 | 09:18 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 234


Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan jawaban gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami beserta KPU provinsi dan kabupaten/kota dengan dukungan tim kuasa hukum, siap untuk mengikuti PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) di MK. Tentu KPU dalam posisi berupaya untuk mempertahankan hasil pemilu yangg sudah ditetapkan di setiap tingkatan," kata Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan di Gedung MK RI, Jumat (5/7).

Menurut Wahyu, pihaknya mhembawa ratusan kotak alat bukti berisi dokumen-dokumen kepemiluan.

"Yang dibawa dokumen yang mendukung semua yang disengketakan, mungkin ratusan kotak  ya, kita  tadi menghitung sekitar hampir 100 tapi tidak menutup kemungkinan akan bertambah terus," paparnya.

Dokumen yang menjadi bukti, kata Wahyu, salah satunya berupa formulir C1.

Sedangkan Komisioner KPU  RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan apakah diperlukan untuk menghadirkan saksi atau tidak.

"Nanti kalau sudah masuk ke pemeriksaan baru kita melihat yang didalilkan apa saja. Nah itu baru kita baru bisa mengatur strategi, apakah perlu kita menyiapkan saksi. Kalau KPU perlu menyiapkan saksi, saksinya yang relevan apa," katanya.

Sebumnya, MK menerima 340 permohonan gugatan Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.

Dari jumlah itu,  260 perkara yang tergistrasi, yakni  250 gugatan Pileg, dan 10 gugatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Sidang pendahuluan gugatan PHPU akan dilaksanakan pada 9 Juli, sedangkan sidang putusan akan digelar pada 6-9 Agustus 2019.