E-Rekap Persingkat Tahapan Pilkada

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 4 Juli 2019 | 19:32 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 377


Jakarta,InfoPublik-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Aziz, menegaskan sistem rekapitulasi hasil pemilu secara elektronik (e-rekap) akan mempersingkat tahapan Pilkada 2020.

"Kalau e-rekap, artinya tidak ada lagi rekapitulasi manual dan berjenjang," kata Viryan,  di Jakarta Pusat, Kamis (4/7).

Menurut Viryan, rekapitulasi hasil pilkada nanti paling lama dilakukan selama tiga hari. 

"Tidak ada lagi rekapitulasi di kecamatan, di kabupaten atau kota. Kemudian, kalau pemilihan gubernur tidak ada lagi di provinsi," ungkapnya.

Viryan memaparkan, dasar melakukan e-rekap telah diatur pada pasal 111 UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015. Sehingga, jika rencana e-rekap ini benar-benar direalisasikan pada 2020, pihaknya akan menyesuaikan sejumlah aturan teknis pemilu (PKPU). 

Viryan mengungkapkan, jika rencana pemberlakuan e-rekap ini telah disampaikan kepada sejumlah anggota Komisi II DPR RI.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) untuk persiapan Pilkada 2020 nanti, KPU juga akan membicarakan rencana ini.  

"Secara informal sudah bicara kepada beberapa anggota Komisi II, kami sampaikan soal hal ini. Dan nanti kita lihat. Sejauh ini tanggapannya positif," tuturnya.

E-rekap nantinya akan memanfaatkan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) KPU yang selama ini sudah digunakan.

 Ia mengklaim ,  sistem situng dipastikan aman dan telah teruji selama Pemilu 2019. 

Selain itu, ia  mengakui sejumlah pihak mengungkapkan kelemahan situng, yakni dugaan adanya intruder dan hacker. Namun, kedua hal itu  hingga saat ini tidak terbukti.  

Selain itu, dengan adanya rencana penggunaan e-rekap nanti, situng akan dimaksimalkan dan dijadikan prioritas. 

"Kalau ada pertanyaan sejak 2004 sampai 2019 pengisian data situng tidak pernah selesai 100 persen, karena itu memang tidak menjadi prioritas, sebab yang prioritas adalah manual," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman menyatakan input situng yang dilakukan sejumlah KPU daerah belum mencapai 100 persen.