Intelijen Kejaksaan Rajut Kebhinekaan Pasca Putusan MK

:


Oleh Jhon Rico, Sabtu, 29 Juni 2019 | 18:10 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 603


Jakarta, InfoPublik- Penyelenggaraan Rapat Kerja Teknis Bidang Intelijen Kejaksaan merupakan salah satu upaya untuk menguatkan peranya sebagai pendukung keberhasilan operasi penegakan hukum di Indonesia.

Pasca putusan sidang sengketa Pilpres atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), seluruh jajaran intelijen Kejaksaan pun diingatkan untuk bisa memahami dan menyadari secara penuh tentang kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan kewajiban.

"Aparat intelijen Korps Adhyaksa juga harus mampu memberikan kontribusi positif, khususnya dalam upaya menjaga dan mengawal praktik berdemokrasi di Tanah Air," kata HM Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (28/6).

Ia berharap jajaran intelijen kejaksaan dapat mengantisipasi, memprediksi, dan mengatasi pelbagai tantangan, dan hambatan, seiring berkembangnya dinamika segenap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Penyelenggaraan Rapat Kerja Teknis Bidang Intelijen Kejaksaan RI pada 26-27 Juni dihadiri Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka, para jaksa agung muda, Sekjen Kemendes PDTT, serta pejabat eselon II dan III di bidang intelijen.

Jaksa Agung menekankan Rakernis Bidang Intelijen yang mengusung tema Optimalisasi Peran Intelijen Kejaksaan Merajut Kebhinekaan dalam Bingkai Persatuan dan Kesatuan Bangsa Pasca Pemilu 2019, hendaknya menjadi cerminan dari sebuah semangat dan niat, serta tekad dan komitmen.

Tujuannya, jelas dia, untuk membentuk karakter intelijen kejaksaan yang profesional, berintegritas,.sensitivitas tangguh, dan responsif karena dibekali insting serta kepekaan tinggi dan modern, berwawasan dan punya kemampuan beradaptasi dengan setiap perubahan yang ada.

Hal itu menjadi sesuatu yang penting dan dibutuhkan dalam tiap perhelatan pesta demokrasi, seperti Pilpres, Pileg, dan Pilkada.

Begitupula dengan pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 yang tidak sedikit menimbulkan friksi, polarisasi, serta ketegangan sebagai ekses dari adanya perbedaan jenis, serta kepentingan yang membawa konsekuensi timbulnya perbedaan ataupun pertentangan sikap, pilihan politik, dan figur yang diinginkan.

Jaksa Agung juga mengapresiasi seluruh jajaran intelijen kejaksaan yang responsif, serta mengambil bagian untuk berpartisipasi aktif dalam mengawal setiap tahapan pemilu di negeri ini.

"Intelijen kejaksaan diimbau tetap menjaga kepekaan, antisipasi, dan deteksi terhadap ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hingga pelantikan presiden, serta terbentuknya kabinet dan parlemen baru pada Oktober mendatang," ujar dia.

Ia juga mengingatkan tentang pentingnya program TP4 (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan). "Program unggulan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada institusi kejaksaan agar tetap dinilai positif, berdaya guna, dan berhasil," tutur dia.

Menurutnya, setiap insan yang bertugas dalam organisasi intelijen kejaksaan diultimatum untuk tidak menyalahgunakan kewenangan dengan memanfaatkan kesempatan, menyimpang dari kebijakan program TP4.

"Tidak boleh pula melakukan praktik dan konspirasi kecurangan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan yang seharusnya dijalankan dengan baik, bagi-bagi proyek dan permintaan fee, menjadikan program TP4 sebagai tempat berlindung dari berbagai bentuk kesalahan dalam proses pengadaan barang/jasa, dan tindakan tidak terpuji lainnya," jelas dia.

Jaksa Agung pun mengapresiasi keberhasilan pelaksanaan Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 yang hingga akhir Juni 2019 telah mengamankan 85 buron pelaku tindak pidana.

Fakta itu membuktikan keseriusan kejaksaan dalam menuntaskan penanganan perkara pidana umum dan pidana khusus, serta cerminan keadilan bagi masyarakat.

Termasuk Program Jaksa Menyapa yang dinilai berkontribusi positif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya menyikapi hasil Pemilu, salah satunya dengan
memberikan pemahaman bahwa penyelenggara Pemiliu, KPU dan Bawaslu dibentuk melalui Undang-Undang dan dipilih oleh para wakil rakyat di DPR, sehingga kemandiriannya dapat dijamin untuk terbebas dari kepentingan pihak manapun.

Dalam Rakernis tersebut, Jaksa Agung mengingatkan bidang intelijen harus selalu meningkatkan eksistensi, peran dan efektivitas fungsi dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab selaku penegak hukum.

Prasetyo mengatakan keberadaan intelijen dalam menyikapi dinamika di masyarakat sebelum dan sesudah Pemilu 2019 menjadi penting. Apalagi situasi tersebut sedikit banyaknya telah menimbulkan pertentangan, polarisasi serta ketegangan akibat perbedaan pandangan, sikap maupun pilihan politik.

Menanggapi hal ini, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Jan Samuel Maringka mengatakan, pihaknya siap melaksanakan imbauan tersebut.

Jamintel pun berjanji akan menggerakkan jajarannya untuk merajut kebhinekaan terutama selepas putusan MK tentang Perselisihan Hasil Pemilhan Umum (PHPU) 2019.

Menurutnya, pihaknya tidak hanya mengefektifkan penyuluhan dan penerangan hukum melainkan juga melaksanakan kegiatan “Jaksa Menyapa”.

"Kegiatan ini tidak sekadar sarana dialog interaktif dengan masyarakat untuk mengenal Kejaksaan, tapi menjadi sarana yang efektif untuk merajut persatuan dan kesatuan bangsa," kata dia.

Lewat kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum serta kegiatan Jaksa Menyapa, jelas dia, masyarakat yang terbelah karena perbedaan pilihan politik pada pemilu kemarin bisa
kembali bersatu sebagai bangsa yang kuat.

Sebelumnya, MK telah memutus untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019. Putusan ini disepakati oleh sembilan hakim MK tanpa ada perbedaan atau dissenting opinion.