KPU Gelar Rapat Pleno

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 28 Juni 2019 | 07:31 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 257


Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar rapat pleno, usai pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami  langsung tindaklanjuti dengan rapat pleno," kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, di Gedung MK, Kamis (27/6).

Menurut Pramono, persidangan MK memberikan ruang yang adil untuk semua pihak, baik pihak pemohon, termohon, terkait dan Bawaslu RI.

Pramono menegaskan, pihaknya memiliki wadah menjawab tuduhan yang selama ini muncul.

"Dalil-dalil yang selama ini dimunculkan terkait ternyata terbantahkan semua, karena memang tak didukung oleh alat bukti yang relevan," ungkapnya.

Ia menambahkan, KPU memiliki waktu paling lambat tiga hari setelah pembacaan putusan, untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
 
Sebelumnya, majelis hakim MK telah menolak seluruh permohonan dari kuasa hukum Prabowo-Sandiaga.