Prabowo akan Patuhi Putusan MK Terkait Gugatan PHPU

:


Oleh Tri Antoro, Jumat, 28 Juni 2019 | 07:29 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 248


Jakarta, InfoPublik - Calon Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto menyatakan, akan patuh terhadap hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

"Kami akan tetap patuh pada jalur konstitusi Kita. Sesuai UUD 1945 dan sistem yang berlaku di Indonesia," ujar Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis (27/6).

Dia meminta, kepada seluruh pendukung untuk mematuhi hasil dari putusan MK dalam gugatan PHPU. Jangan melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum, karena dapat menciderai nilai persatuan dan kesatuan bangsa.

"Saya minta mari Kita tidak berkecil hati, tetap tenang, dan anti kekerasan kepada seluruh pendukung," imbuhnya.

Tindakan itu semata-mata, lanjut dia, sebagai langkah nyata dalam menjaga keutuhan bangsa pasca putusan MK yang menolak seluruh gugatan PHPU. "Kita anggap seluruh anak bangsa sebagai saudara kita sendiri," tuturnya.

Diketahui, MK menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pemohon yakni Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Solahuddin Uno.

Sidang PHPU sudah berlangsung lima yang terakhir dilakukan pada Jumat (21/6) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli pihak terkait. Sebelumnya, pada sidang ke empat digelar Kamis (20/6) mempunyai agenda mendengarkan penjelasan tentang ahli dari termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berjumlah satu orang.

Sidang ke tiga yang digelar Rabu (19/6), pihak pemohon memberikan jumlah saksi 13 orang dan dua orang ahli yang berjumlah 15 orang. Sidang kedua yang digelar Selasa (18/6), mengesahkan bukti-bukti semua pihak. Dan sidang perdana pada Jumat (14/6) yang mendengarkan penjelasan kuasa hukum semua pihak.