Ketua MK: Kami Sudah Berusaha Sedemikian Rupa Mengambil Putusan Gugatan PHPU

:


Oleh Tri Antoro, Kamis, 27 Juni 2019 | 13:31 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 366


Jakarta, InfoPublik - Ketua Mahkamah Kontitusi Anwar Usman menyatakan, pihaknya telah secara maksimal memberikan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang terbaik sesuai dengan fakta persidangan.

"Kami sudah berusaha sedemikian rupa untuk mengambil putusan dalam perkara ini," ujar Ketua MK Anwar Usman ketika membuka persidangan PHPU di Gedung MK, Kamis (27/6).

Putusan yang akan diberikan ini, lanjut dia, berlandaskan fakta yang terungkap dan terbukti pada persidangan yang digelar dari mulai dua minggu lalu. Sehingga, majelis hakim MK akan mempertanggung jawabkan putusan ini sepenuhnya.

"Mengingat pertimbangan hukum dan amar putusan kami akan bertanggung jawab sesuai amanah Allah SWT," imbuhnya.

Ia meminta bagi kepada semua pihak jangan melakukan tindakan yang tidak terpuji, bila merasa tidak puas atas putusan MK yang mengikat dan final. Karena dapat menodai putusan sidang yang diberikan kepada MK terkait gugatan PHPU.

"Menyadari sepenuhnya bahwa putusan ini tidak dapat memuaskan semua pihak, jangan dijadikan ajang saling menghujat dan menghina," imbuhnya.

Diketahui, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi membuka sidang pembacaan keputusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada pukul 12.44 WIB, Kamis (27/6).

Dihadiri oleh semua pihak yakni pihak pertama, pemohon yakni Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Solahuddin Uno, Kedua, pihak terkait yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), ketiga pihak terkait yakni Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Tim Kampanye Nasional Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'aruf Amin.

Sidang gugatan PHPU akan diputuskan pada Kamis (27/6). Sidang ini sudah berlangsung lima yang terakhir dilakukan pada Jumat (21/6) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli pihak terkait. Sebelumnya, pada sidang ke empat digelar Kamis (20/6) mempunyai agenda mendengarkan penjelasan tentang ahli dari termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berjumlah satu orang.

Sidang ke tiga yang digelar Rabu (19/6), pihak pemohon memberikan jumlah saksi 13 orang dan dua orang ahli yang berjumlah 15 orang. Sidang kedua yang digelar Selasa (18/6), mengesahkan bukti-bukti semua pihak. Dan sidang perdana pada Jumat (14/6) yang mendengarkan penjelasan kuasa hukum semua pihak.