Oleh Eko Budiono, Kamis, 27 Juni 2019 | 13:34 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 334
Jakarta, InfoPublik-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran etika, kepada para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Kamis (27/6).
Menurut humas DKPP, Wildan, KPU akan menghadapi lima perkara dugaan pelanggaran etika.
"Sidang pemeriksaan lima nomor perkara, yaitu 96-PKE-DKPP/V/2019, 98-PKE-DKPP/V/2019, 99-PKE-DKPP/V/2019, 100-PKE-DKPP/V/2019 dan 127-PKE-DKPP/VI/2019," kata Wildan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/6).
Kasus dengan nomor 96-PKE-DKPP/V/2019 itu diajukan CEO Seknas Prabowo-Sandi/Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik. Ia merasa temuan C1 itu janggal menyudutkan pihak Paslon 02.
Selain itu kasus nomor 100-PKE-DKPP/V/2019, yang diajukan Eggi Sudjana. Ia mengklaim KPU dan Bawaslu, tidak pernah memproses laporannya.
Sedangkan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, mengatakan tujuh pimpinan KPU akan menghadiri sidang tersebut.
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id