Ketua MK Resmi Buka Sidang Putusan PHPU

:


Oleh Tri Antoro, Kamis, 27 Juni 2019 | 12:54 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 325


Jakarta, InfoPublik - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi membuka sidang pembacaan keputusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada pukul 12.44 WIB, Kamis (27/6).

Pihak dimaksud adalah pihak pertama, pemohon yakni Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Solahuddin Uno, Kedua, pihak terkait yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), ketiga pihak terkait yakni Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Tim Kampanye Nasional Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'aruf Amin.

"Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," ujar Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).

Kemudian sidang dilanjutkan, dengan memperkenalkan para pihak yang hadir di sidang putusan PHPU. 

Rencananya, para majelis hakim MK yang berjumlah sembilan orang akan membacakan putusan secara bergantian. Majelis akan membacakan risalah amar putusan yang diperkirakan sekitar 573 halaman.  

Diketahui, sidang gugatan PHPU akan diputuskan pada Kamis (27/6). Sidang ini sudah berlangsung lima yang terakhir dilakukan pada Jumat (21/6) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli pihak terkait. Sebelumnya, pada sidang ke empat digelar Kamis (20/6) mempunyai agenda mendengarkan penjelasan tentang ahli dari termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berjumlah satu orang.

Sidang ke tiga yang digelar Rabu (19/6), pihak pemohon memberikan jumlah saksi 13 orang dan dua orang ahli yang berjumlah 15 orang. Sidang kedua yang digelar Selasa (18/6), mengesahkan bukti-bukti semua pihak. Dan sidang perdana pada Jumat (14/6) yang mendengarkan penjelasan kuasa hukum semua pihak.