KPU Laksanakan Putusan MK

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 27 Juni 2019 | 12:33 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 310


Jakarta,InfoPublik-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu  Setiawan menyatakan, pihaknya akan melaksanakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita akan tindak lanjuti putusan MK, paling lambat,  kisaran Sabtu atau Minggu, 30 Juni," kata Wahyu, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/6).

Menurut Wahyu,  sebenarnya tidak ada persiapan khusus yang dilakukan KPU.

"KPU dalam posisi menunggu keputusan. Sehingga, kita prinsipnya akan melaksanakan apapun putusan MK," ungkapnya.

Ia menambahkan, perlu rekonsiliasi antara Joko Widodo-Ma'ruf Amin dengan Prabowo- Sandiaga.

"Para elite politik harus membangun silaturahmi," katanya.