MK Telah Berupaya Maksimal Berikan Putusan Gugatan PHPU

:


Oleh Tri Antoro, Kamis, 27 Juni 2019 | 12:32 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 296


Jakarta, InfoPublik - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberikan putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sesuai dengan fakta persidangan dan alat bukti yang diberikan oleh semua pihak.

Pihak dimaksud adalah pihak pertama, pemohon yakni Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Solahuddin Uno, Kedua, pihak terkait yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), ketiga pihak terkait yakni Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Tim Kampanye Nasional Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'aruf Amin.

"Hakim MK akan memutuskan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diberikan pada persidangan," kata Pengamat Hukum Tata Negara Bivitri Susanti di Jakarta, Kamis (27/6).

Selama persidangan PHPU ini, lanjut dia, majelis hakim MK telah berupaya secara maksimal dalam memberikan putusan yang sesuai terhadap gugatan ini. Salah satunya yakni memberikan tambahan waktu beberapa hari bagi semua pihak terkait untuk mengumpulkan alat bukti.

Memberikan tambahan merupakan suatu kelonggaran yang tidak biasa yang dilakukan oleh MK. Ia menduga, hal ini dilakukan demi memberikan keputusan yang terbaik dalam menyelesaikan sengketa PHPU.

"Sudah dipertimbangkan secara matang putusannya, karena mereka sudah bekerja secara framenya juga," imbuhnya.

Diketahui, sidang gugatan PHPU akan diputuskan pada Kamis (27/6). Sidang ini sudah berlangsung lima yang terakhir dilakukan pada Jumat (21/6) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli pihak terkait. Sebelumnya, pada sidang ke empat digelar Kamis (20/6) mempunyai agenda mendengarkan penjelasan tentang ahli dari termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berjumlah satu orang.

Sidang ke tiga yang digelar Rabu (19/6), pihak pemohon memberikan jumlah saksi 13 orang dan dua orang ahli yang berjumlah 15 orang. Sidang kedua yang digelar Selasa (18/6), mengesahkan bukti-bukti semua pihak. Dan sidang perdana pada Jumat (14/6) yang mendengarkan penjelasan kuasa hukum semua pihak.