Kuasa Hukum TKN: Kita Harus Akhiri Proses Ini dengan Bergandengan Tangan

:


Oleh Tri Antoro, Kamis, 27 Juni 2019 | 12:32 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 306


Jakarta, InfoPublik - Kuasa hukum Tim Kampanye Nasional Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo - Ma'aruf Amin, Taufik Basarah mengajak semua pihak yang berkaitan dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) berdamai kembali, pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan persidangan ini.

Pihak dimaksud adalah pihak pertama, pemohon yakni Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Solahuddin Uno, Kedua, pihak terkait yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), ketiga pihak terkait yakni Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Tim Kampanye Nasional Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'aruf Amin.

"Kita harus akhiri proses gugatan ini dengan bergendengan tangan lagi," ujar Taufik Basarah di Jakarta, Kamis (27/6).

Menurut dia, MK telah bekerja secara maksimal dalam memutuskan permohonan PHPU yang digugat dengan cara memberikan kesempatan yang sama kepada termohon, pemohon, dan pihak terkait membuktikan dalilnya. Hal ini merupakan upaya MK dalam memutuskan putusan yang terbaik pada gugatan PHPU yang diajukan.

"Serahkan putusan gugatan ini kepada MK berdasarkan pembuktian dari persidangan," imbuhnya.
Diketahui, sidang gugatan PHPU akan diputuskan pada Kamis (27/6). Sidang ini sudah berlangsung lima yang terakhir dilakukan pada Jumat (21/6) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli pihak terkait. Sebelumnya, pada sidang ke empat digelar Kamis (20/6) mempunyai agenda mendengarkan penjelasan tentang ahli dari termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berjumlah satu orang.

Sidang ke tiga yang digelar Rabu (19/6), pihak pemohon memberikan jumlah saksi 13 orang dan dua orang ahli yang berjumlah 15 orang. Sidang kedua yang digelar Selasa (18/6), mengesahkan bukti-bukti semua pihak. Dan sidang perdana pada Jumat (14/6) yang mendengarkan penjelasan kuasa hukum semua pihak.