KPU Imbau Semua Pihak Disiplin Berkonstitusi

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 26 Juni 2019 | 17:45 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 219


Jakarta,InfoPublik- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau semua pihak untuk berdisiplin dalam berkonstitusi, dan mematuhi putusan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) di  Mahkamah Konstitusi (MK).

"Indonesia merupakan negara hukum yang berpatokan pada UUD 1945," kata Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari, di Jakarta, Rabu (26/6).

Menurut Hasyim, konstitusi mengamanatkan MK sebagai putusan terakhir dalam sengketa hasil pemilihan umum, termasuk pemilihan presiden. 

"Semua pihak, baik peserta pemilu, penyelenggara pemilu, masyarakat, dan pengguna hak pilih, menundukkan diri kepada apa yang sudah diputuskan oleh MK," tegasnya.  

Hasyim menyatakan, jika ada pihak yang tidak puas dengan putusan MK, maka harus mengingat bahwa proses persidangan telah selesai, dan telah ada kesimpulan dari gugatan yang diajukan oleh pemohon.

 Ia mengungkapkan,  jika ada pihak yang kurang puas, atau narasi soal kecurangan masih berkembang usai ada berkembang usai ada putusan MK, maka harus dikembalikan kepada putusan tersebut. 

Sebelumnya Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, jadwal pembacaan PHPU Pilpres pada Kamis, 27 Juni 2019,  merupakan keputusan dari hakim konstitusi dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).