Pengamat Komunikasi Imbau Semua Pihak Bisa Terima Putusan MK

:


Oleh Yudi Rahmat, Rabu, 26 Juni 2019 | 17:52 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 319


Jakarta, InfoPublik - Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga Dewan Pers Agus Sudibyo mengimbau kepada semua pihak agar bisa menerima apapun keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan sengketa Pemilu.

"Kalaupun ada kekecewaan ketidak puasan terhadap keputusan MK itu seyogyanya diperjuangkan melalui mekanisme UU, maupun mekanisme Hukum yang ada,"kata Agus disela-sela FMB 9 di Kantor Kemkominfo, Kamis (26/6/2019)

Menurutnya yang paling ultimum mungkin aspirasi atau sikap politik itu bisa diperjuangkan kepada Pemilu 2024 mendatang. Tapi kalau ada proses-proses lain yang bisa diperjuangkan silahkan diperjuangan dengan cara demokratis sesuai dengan konstitusi.

Hal ini agar tidak terpancing untuk melakukan tindakan-tindakan ekstra konstitusional atau kekerasan. "Saya berharap yang menang jangan besar kepala kalau bisa sedapat mungkin bisa merangkul kepada pihak yang kalah."pungkasnya