Jubir BPN: Kami Akan Terima Keputusan MK

:


Oleh lsma, Rabu, 26 Juni 2019 | 09:43 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 324


Jakarta, InfoPublik - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Ahmad Riza Patria mengatakan pihak Capres-cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno akan menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

"Kami setelah putuskan, kami akan menerima apapun yang jadi keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Ahmad Riza Patria dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (26/6).

Riza menegaskan bahwa Prabowo-Sandi tetap mempercayai kinerja para hakim dan langkah hukum yang kini sedang berjalan di MK

"Pak Prabowo dan Pak Sandi sudah menyampaikan apapun yang diputuskan MK, sekalipun kami sejak awal meragukan ingin maju ke MK," ujarnya.

Ditambahkannya, pihak Prabowo-Sandi sendiri sudah meyerahkan sepenuhnya proses konstitusional yang tengah berjalan di MK kepada tim kuasa hukum BPN.

Riza berharap agar keputusan sembilan hakim MK adil bagi semua pihak, termasuk bagi pasangan Prabowo-Sandi.

Ia menyarankan agar para hakim MK dapat secara cermat dan teliti menelaah barang bukti yang diserahkan pihaknya ke MK. Ia meminta para hakim turut memperhatikan hati nurani dan rasa keadilan ketimbang melihat bukti formalistik semata.

"Jangan sekadar melihat bukti-bukti formalistik tapi bukti-bukti lainnya yang sudah kami sampaikan. Kembali pada hati nurani keadilan itu tidak hanya bisa dilihat secara kasat mata tapi sesungguhnya pikiran hati nurani kita bisa membuktikan, bisa menyatakan, bisa melihat bahwa di mana sesungguhnya ada keadilan," Riza menambahkan.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi memajukan jadwal pembacaan putusan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres) 2019, yang semula dijadwalkan pada Jumat (28/6) menjadi Kamis (27/6).