:
Oleh Eko Budiono, Minggu, 23 Juni 2019 | 18:56 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 482
Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum (KPU) optimis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak seluruh permohonan, yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga.
"Insya Allah KPU yakin pokok-pokok dalil permohonan, dan bukti-bukti yang diajukan oleh kuasa hukum 02 lemah," kata Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/6).
Menurut Hasyim, tim kuasa hukum 02 juga tidak mampu membuktikan bukti-bukti yang diajukan dalam sidang di MK.
"KPU meyakini Mahkamah akan menolak permohonan seluruhnya," tegasnya.
Ia menambahkan, KPU menyerahkan kepada MK untuk memutus apapun hasil perselisihan hasil Pemilu (PHPU).
"Sengketa perselisihan hasil pemilu adalah wewenang MK, dan kami menyerahkan kepada lembaga tersebut untuk mengambil putusan yang seadil-adilnya," tuturnya.