MK Lakukan Dua Hal Rumuskan Putusan Gugatan PHPU

:


Oleh Tri Antoro, Minggu, 23 Juni 2019 | 16:34 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 271


Jakarta, InfoPublik - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) selama rapat permusyawaratan hakim akan melakukan dua hal ini, sehingga dapat memberikan putusan yang tepat pada gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Kedua hal yang dimaksud adalah mengkaji secara seimbang dan menimbang seluruh alat bukti dan fakta persidangan yang telah digelar selama lima kali persidangan.

"Mereka akan melakukan balance (menyeimbangkan) dan weighing (mempertimbangkan) berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan selama empat hari terhitung Senin," ujar Analis Hukum Konstitusi Heru Wibowo di Jakarta, Sabtu (22/6).

Pertama, majelis hakim MK akan menyeimbangkan seluruh keterangan saksi dan ahli yang telah diberikan oleh semua pihak. Kemudian, disesuaikan relevansinya dengan alat bukti yang diberikan dalam persidangan gugatan PHPU.

"Mengkaji secara seimbang, alat bukti dan fakta persidangan semua pihak yang berkaitan dengan gugatan PHPU," katanya.

Kedua, majelis hakim MK akan mempertimbangkan secara seksama keputusan yang tepat dalam gugatan tersebut. Berlandaskan dengan aturan-aturan yang berlaku dalam hukum positif yang berkaitan dengan penegakan konstitusi.

"Majelis hakim akan menimbang berdasarkan signifikansi bukti dan fakta persidangan yang telah dikaji secara seimbang," tuturnya.

Tujuannya, memberikan putusan yang berlandaskan keadilan bagi semua pihak yang berkaitan dengan gugatan ini.

Diketahui, sidang gugatan diatas sudah berlangsung lima yang terakhir dilakukan pada Jumat (21/6) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli pihak terkait. Sebelumnya, pada sidang ke empat digelar Kamis (20/6) mempunyai agenda mendengarkan penjelasan tentang ahli dari termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berjumlah satu orang.

Sidang ke tiga yang digelar Rabu (19/6), pihak pemohon memberikan jumlah saksi 13 orang dan dua orang ahli yang berjumlah 15 orang. Sidang kedua yang digelar Selasa (18/6), mengesahkan bukti-bukti semua pihak. Dan sidang perdana pada Jumat (14/6) yang mendengarkan penjelasan kuasa hukum semua pihak.