MK Masih Buka Kesempatan Pihak Terkait Berikan Alat Bukti Sidang PHPU

:


Oleh Tri Antoro, Jumat, 21 Juni 2019 | 11:03 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 703


Jakarta, InfoPublik - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) masih memberikan kesempatan bagi pihak terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sampai selesai sidang untuk menambahkan alat bukti.

Pihak terkait adalah Tim Kampanye Nasional (TKN) Nomor Urut 01 Joko Widodo - Ma'aruf Amin.

"Kami masih berikan waktu bagi pihak terkait menambah alat bukti," ujar Anggota Majelis Hakim MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/6).

Penambahan waktu dalam memberikan alat bukti, lanjut dia, merupakan perlakuan yang sama pada saat saksi dari pemohon memberikan langsung alat bukti kepada majelis hakim. Pada saat itu, ketika memberikan keterangan saksi secara spontan menyerahkan amplop yang menjadi alat bukti sidang PHPU.

"Ini merupakan perlakuan yang sama saat majelis hakim menerima alat bukti amplop yang mempunyai relevansi dengan sidang ini," kata dia.

Alat bukti yang diberikan pada saat ini, tidak akan disahkan oleh MK, karena waktu pengesahan alat bukti sudah lewat. Adanya bukti Ini merupakan kewenangan sepenuhnya mahkamah dalam mempertimbangkan kelayakan alat bukti.

"Bukan alat bukti yang disahkan, bila mau diserahkan boleh jika ada relevansinya dengan hal yang dibahas," katanya.