Pihak Terkait Hadirkan Dua Saksi dan Ahli pada Sidang PHPU

:


Oleh Tri Antoro, Jumat, 21 Juni 2019 | 10:46 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 754


Jakarta, InfoPublik - Kuasa hukum pihak terkait yakni Tim Kampanye Nasional (TKN) Nomor Urut 01 Joko Widodo - Ma'aruf Amin menghadirkan dua orang ahli dan saksi untuk memberikan keterangan dalam sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

"Kami menghadirkan empat orang, yakni dua saksi dan dua ahli untuk persidangan ini," ujar Kuasa Hukum Ade Irfan Pulungan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/6).

Menurut dia, saksi yang dihadirkan akan memberikan keterangan sesuai dengan kapasitasnya masing-masing saat mengikuti proses penyelenggaraan pemilu. Sedangkan, ahli akan memberikan keterangan ahli yang berkaitan dengan proses hulu hingga hilir proses pesta demokrasi.

"Memberi keterangan yang relevan saat penyelenggaraan Pemilu," imbuhnya.

Atas keputusan itu, Ketua MK Anwar Usman memutuskan, akan memanggil saksi satu per satu untuk memberikan keterangan didepan mahkamah. Kemudian, langsung mempersilahkan majelis hakim lainnya melakukan pendalaman.

"Kami akan panggil saksi satu per satu, tidak perlu berdua," kata Anwar.

Sedangkan bagi ahli, majelis hakim memberikan waktu selama 10 menit bagi para ahli yang memberikan keterangannya. Bilamana, pernyataan dari ahli sangat penting akan ditambah 10 menit jadi 20 menit.