Sidang Kelima PHPU Dimulai, Semua Kuasa Hukum Hadir

:


Oleh Tri Antoro, Jumat, 21 Juni 2019 | 10:47 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 782


Jakarta, InfoPublik - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai persidangan ke lima Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan oleh pihak terkait yakni Kuasa Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Pasangan Calon Nomor Urut 01 Joko Widodo - Ma'aruf Amin.

"Hari ini sidang ke lima dengan agenda mendengarkan saksi dan ahli pihak terkait, resmi dimulai dan terbuka untuk umum," ujar Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/6).

Sidang dimulai tepat pukul 09.00 WIB di ruang persidangan. Selanjutnya, Ketua MK memberikan kesempatan masing - masing kuasa hukum dari pemohon, termohon, dan pihak terkait memperkenalkan diri.

Selesai memperkenalkan diri, Ketua MK menanyakan kepada pihak terkait tentang jumlah saksi dan ahli yang dihadirkan. Setelah dijawab saksi dan ahli berjumlah dua orang, tanpa berlama-lama majelis hakim MK langsung memanggil saksi pertama untuk bersaksi di depan podium.

Berdasarkan pantauan InfoPublik, seluruh kuasa hukum hadir dari pemohon, termohon dan pihak terkait hadir. Tidak seperti yang terjadi Kamis lalu yang hanya sebagian saja kuasa hukum yang hadir.

Ada indikasi, kuasa hukum yang tidak hadir pada sidang Kamis lalu, akibat kelelahan saat mengikuti sidang pada hari Rabu yang memakan waktu 20 jam hingga berganti hari.

Paling banyak yang tidak hadir dari pihak kuasa hukum pemohon. Hanya terdapat tiga kuasa hukum yang mengikuti jalannya persidangan PHPU. 

Diketahui, sidang kali ini merupakan rangkaian ke lima sidang PHPU. Sebelumnya, pada sidang ke empat digelar Kamis (20/6) mempunyai agenda mendengarkan penjelasan tentang ahli dari termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berjumlah satu orang.

Sidang ke tiga yang digelar Rabu (19/6), pihak pemohon memberikan jumlah saksi 13 orang dan dua orang ahli yang berjumlah 15 orang. Sidang kedua yang digelar Selasa (18/6), mengesahkan bukti-bukti semua pihak. Dan sidang perdana pada Jumat (14/6) yang mendengarkan penjelasan kuasa hukum semua pihak.