Kesepakatan Semua Pihak, Ahli Beri Keterangan Selama 20 Menit

:


Oleh Tri Antoro, Jumat, 21 Juni 2019 | 08:45 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 194


Jakarta, InfoPublik - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) beri waktu tambahan bagi ahli termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan menjelaskan keterangannya pada sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) menjadi 20 menit.

"Nanti pada kenyataannya akan kami beri waktu tambahan selama 10 menit, jadi 20 menit ahli dapat berbicara," ujar Ketua MK Anwar Usman di Jakarta, Kamis (20/6).

Berdasarkan hasil kesepakatan bersama Rabu (19/6), semua pihak dari mulai termohon, pemohon, dan pihak terkait. Hasilnya, adalah memberikan waktu selama 10 menit bagi para ahli yang memberikan keterangannya. Bilamana, pernyataan dari ahli sangat penting akan ditambah 10 menit jadi 20 menit.

Kemudian, akan dilanjutkan pertanyaan pendalaman oleh masing kuasa hukum dan hakim MK. Dan waktunya bebas tak ditentukan untuk bertanya kepada ahli termohon terkait dengan gugatan PHPU.

"Sewaktu pedalaman MK dan semua pihak terkait bisa bertanya apapun yang berkaitan dengan sidang PHPU," imbuhnya.

Diketahui,Pada sidang lanjutan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hanya akan dengar keterangan dua ahli dari termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kedua ahli dari termohon adalah pertama, Marsudi Wahyu Kisworo dan Heriawan Chandra. Ahli pertama, Marsudi Wahyu Kisworo akan memberikan keterangan di depan podium, sedangkan Heriawan Chandra hanya mengirimkan keterangan tertulis terkait dalam gugatan diatas.