Termohon Gugatan PHPU Hanya Hadirkan Satu Ahli, Tanpa Saksi

:


Oleh Tri Antoro, Jumat, 21 Juni 2019 | 08:44 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 208


Jakarta, InfoPublik - Pada sidang lanjutan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hanya akan dengar keterangan dua ahli dari termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Pada sidang kali ini, memberikan keterangan para saksi, hanya ahli saja," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Ali Nurdin di Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/6).

Menurutnya, pihaknya hanya akan menghadirkan dua ahli dalam menjawab keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pemohon gugatan PHPU. Karena, keduanya dapat memberikan keterangan yang relevan terkait dengan saksi-saksi pemohon.

"Kami tidak hadirkan saksi, berdasarkan kesepakatan kami," imbuhnya.

Kedua ahli dari termohon adalah pertama, Marsudi Wahyu Kisworo dan Heriawan Chandra. Ahli pertama, Marsudi Wahyu Kisworo akan memberikan keterangan di depan podium, sedangkan Heriawan Chandra hanya mengirimkan keterangan tertulis terkait dalam gugatan diatas.

"Keterangan tertulis sudah disampaikan ke meja Majelis Hakim MK," katanya.

Diketahui, hari ini adalah sidang ke empat persidangan gugatan PHPU yang agendanya mendengarkan saksi dan ahli dari termohon KPU. Keterangan hari ini, merupakan tanggapan bagi keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pemohon.