Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan penambahan anggaran untuk tahun 2020, sejumlah Rp 1.201.388.105.000. Sedangkan anggaran pagu indikatif tahun 2020 yang akan diterima KPU RI sejumlah Rp 1.992.861.595.000.
Selain itu, KPU RI juga mengusulkan realokasi anggaran tahun 2019 sejumlah Rp 310 miliar ke DPR.
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI, Arif Rahman Hakim,usulan realokasi sebesar Rp 310 miliar tersebut didapat dari optimalisasi dalam pelaksanaan, dan pengelolaan anggaran tahun 2019.
"Realokasi Rp 310 miliar diperuntukkan untuk memenuhi sarana dan prasarana kantor KPU di pusat dan daerah," kata Arif, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/6).
"Kami butuh dukungan dari komisi II untuk mendukung revisi keempat karena ini terkait dengan program saranan dan prasarana kantor KPU," ungkapnya.
Sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengusulkan tambahan anggaran tahun 2020, sejumlah Rp 497.099.425.000, dari pagu indikatif anggaran 2020 yang diterima Bawaslu sebesar Rp 2.844.862.603.000. Namun, pagu indikatif Bawaslu tersebut di dalamnya termasuk anggaran untuk DKPP sebesar Rp 10.720.000.000.
Namun, sesuai peraturan yang mulai berlaku Agustus 2019, nantinya DKPP tidak akan berada di dalam naungan Bawaslu tetapi akan masuk ke dalam naungan Kementerian Dalam Negeri.
"Pemindahan DKPP di tahun 2019 kami sudah bicarakan dengan Sekjen Kemendagri yang intinya kami sepakat mengawal pemindahan sekretariat DKPP dengan cara yang baik," kata Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro.