MK Dengar Penjelasan Termohon dan Pihak Terkait Sidang PHPU

:


Oleh Tri Antoro, Selasa, 18 Juni 2019 | 13:30 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 597


Jakarta, InfoPublik - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membuka sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02.

"Hari ini seperti yang dijadwalkan sidang dibuka," ujar Ketua MK Anwar Usman,  Selasa (18/6).

Pada agenda sidang kedua kali ini adalah mendengarkan penjelasan KPU sebagai pihak termohon. Kemudian, mendengarkan penjelasan pihak terkait yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo - Ma'aruf Amin terkait penyelenggaraan Pemilu.

"Dijadwalkan dengar pihak termohon dan pihak terkait," ujar

Setiap penjelasan yang akan dilakukan oleh kedua pihak di podium, kata Anwar, MK memberikan waktu paling lama tiga jam. Dan penjelasan oleh para kuasa hukum bisa dilakukan di podium atau meja yanh bersangkutan.

"Sama seperti kemarin waktu yang diberikan tiga jam, lebih pendek lebih bagus," kata Anwar.

Diketahui, pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Solahudin Uno menggugat hasil perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo - Ma'aruf Amin dengan selisih sekitar 5 persen.

Hasil KPU, pasangan Jokowi-Ma'ruf memperoleh 55,50 persen suaran dan Prabowo-Sandi sebesar 44,50 persen suara.