KPU Terima Keputusan MK

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 17 Juni 2019 | 09:00 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 266


Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengakomodasi perbaikan dokumen pasangan capres Prabowo-Sandiaga, dalam sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilu (PHPU).

"Hukum acara peraturan di MK jelas tidak ada kesempatan perbaikan gugatan pilpres, tapi mahkamah mengambil keputusan berbeda, ya kami mengikuti," kata Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/6).

Menurut Hasyim, pihaknya akan memberi jawaban atas dokumen hasil perbaikan permohonan.

"Kami tidak ingin mengabaikan keputusan MK," tegasnya.

Ia menambahkan, KPU membutuhkan tenaga ekstra untuk menjawab perbaikan permohonan.

"Kami siapkan alat bukti," ungkapnya.

Sebelumnya, MK memutuskan sidang lanjutan PHPU akan digelar pada Selasa, 18 Juni 2019.