Gugatan Rekayasa Situng Tidak Logis

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 17 Juni 2019 | 09:01 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 212


Jakarta,InfoPublik-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan gugatan dugaan rekayasa sistem informasi penghitungan (Situng), dalam sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak logis.

"Pemohon yakni tim kuasa hukum 02 meminta MK untuk membatalkan perolehan suara secara manual," kata Pramono, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/6).

Menurut Pramono, pemohon mencoba membangun asumsi bahwa situng sengaja diatur, untuk mencapai angka tertentu.

"Ini asumsi yang tidak tepat," tegasnya.

Pramono mengungkapkan, alur penghitungan situng dan rekap manual berbeda.

"Dalam situng petugas langsung mengunggah form C1 ke sistem informasi," katanya.

Sedangkan dalam rekap manual dilakukan secara berjenjang dari Kecamatan, sampai pusat.

Pramono menyatakan, pemohon gugatan tidak pernah membahas dugaan kecurangan dalam rekapitulasi berjenjang.

"Tuntutan agar hasil rekapitulasi manual dibatalkan, didasarkan atas logika yang tidak nyambung," pungkasnya.

Sebelumnya, MK memutuskan sidang lanjutan gugatan PHPU akan digelar pada Selasa, 18 Juni 2019.