KPU Keluarkan Surat Edaran Penetapan Kursi

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 27 Mei 2019 | 21:45 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 953


Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan Surat Edaran bernomor 867/ PL.010 8-SD/06/QU/V/2019 perihal Penetapan Kursi, dan Calon Terpilih tanpa Perselisihan Hasil Pemilu.

Menurut Ketua KPU RI Arief Budiman, surat edaran yang ditujukan kepada Ketua KPU/ KIP Kabupaten/Kota intinya menjelaskan, ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Arief mengatakan, pencatatan permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) terkait Perselisihan Hasil Pemilu DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota dilakukan pada 1 Juli 2019.

“Selanjutnya, Mahkamah Konsitusi akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU mengenai daftar daerah yang terdapat Perselisihan Hasil Pemilu,” kata Arief, dalam keterangan tertulisnya, Senin, (27/5).

Ia menambahkan, KPU Provinsi/ KlP , dan KPU/KIP Kabupaten/ Kota yang tidak terdapat Perselisihan Hasil Pemilu untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, agar menetapkan  perolehan kursi, dan calon terpilih.