:
Oleh Eko Budiono, Jumat, 24 Mei 2019 | 13:15 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 470
Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan siap menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sebagai termohon, kita telah siapkan segala sesuatu untuk menghadapi sengketa hasil pemilu di MK," kata Komisioner KPU RI, Viryan Aziz, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/5).
Menurut Viryan, pihaknya telah menyiapkan 6 (enam) tim pengacara yang menangani sengketa hasil pemilu di MK.
"Tim hukum ini mulai bekerja, tim teknis juga sudah bekerja sejak tanggal 21 Mei mengumpulkan seluruh dokumen terkait yang berpotensi untuk disengketakan," ungkapnya.
Viryan memaparkan, pihaknya juga telah menyiapkan dokumen-dokumen hasil penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara mulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS), kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat nasional.
"Berbagai peristiwa yang terjadi selama rangkaian pemungutan dan penghitungan suara, pemungutan suara ulang termasuk juga masalah situng, meskipun itu bukan hasil yang bersifat final,” ujarnya.