Kemenkes Terima Hasil Investigasi Penyebab Meninggalnya KPPS

:


Oleh Putri, Minggu, 12 Mei 2019 | 13:30 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 301


Jakarta, InfoPublik - Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI drg. Oscar Primadi mengatakan banyaknya petugas penyelenggara Pemilu 2019 yang meninggal adalah kondisi yang tidak diharapkan.

Melalui keterangan resmi yang diterima InfoPublik Sabtu (11/5), Kemenkes sudah menerima laporan hasil investigasi penyebab meninggalnya petugas penyelenggara Pemilu dari dinas kesehatan di empat provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara, dan Kepulauan Riau.

“Pekerjaan sebagai petugas pemilu dituntut kondisi kesehatan yang prima, maka para petugas pemilu yang mengidap penyakit-penyakit tertentu akan terpicu bila tidak mengatur waktu bekerja yang berlebihan,” kata Oscar.

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat pertanggal 10 Mei 2019, petugas penyelenggara Pemilu yang meninggal di DKI Jakarta sebanyak 22 jiwa, Jawa Barat 131 jiwa, Kepulauan Riau tiga jiwa, dan Sulawesi Tenggara enam jiwa.

Laporan investigasi Dinas Kesehatan dari empat provinsi tersebut, korban meninggal dari DKI Jakarta disebabkan oleh Infarc Miocard, Gagal Jantung, Koma Hepatikum, stroke, Respiratory Failure, dan Meningitis.

Di Jawa Barat disebabkan oleh Gagal Jantung, stroke, Respiratory Failure, sepsis, dan Asma. Sementara di Kepulauan Riau meninggalnya petugas penyelenggara Pemilu disebabkan oleh gagal Jantung, kecelakaan, dan di Sulawesi Tenggara disebabkan oleh kecelakaan.

Oscar meminta kepada masyarakat agar tetap tenang tidak termakan informasi spekulatif. “Kepada masyarakat jangan terlampau tegang, mari percayai apa-apa yang dilakukan oleh Kemenkes,” katanya.

Sebelumnya, Kemenkes telah menyiagakan tenaga kesehatan sejak sebelum waktu pencoblosan dimulai pada 17 April 2019. Komunikasi dengan tenaga kesehatan di daerah, kata Sekjen, sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum tanggap 17 April 2019.

Kemudian, di lapangan terjadi banyak petugas penyelenggara pemilu yang meninggal sehingga kesiapsiagaan tenaga kesehatan semakin diperkuat dengan disebarkannya surat edaran nomor HK.02.02/III/1681/2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan bagi Petugas KPPS/PPK yang Memerlukan Pelayanan Kesehatan Di Fasilitas Kesehatan pada 23 April 2019.

Juga surat edaran nomor HK.02.02/III/1750/2019 tentang Audit Medis dan Pelaporan Petugas KPPS/PPK/Bawaslu yang Sakit dan Meninggal di Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada 29 April 2019, dan surat edaran nomor HK.07.01/III/1792/2019 tentang Pelaksanaan Review Kematian dan Laporan Pelayanan pada 7 Mei 2019.

“Tenaga Kesehatan itu mensupport dari segi pelayanan kesehatan untuk penyelenggaraan pemilu di daerah, baik untuk petugas penyelenggara pemilu maupun masyarakat,“ kata Oscar.