KPU Tuntaskan Pemberian Santunan Sebelum 22 Mei

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 3 Mei 2019 | 14:44 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 545


Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menargetkan pemberian santunan, kepada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia, dapat selesai sebelum batas akhir rekapitulasi nasional, 22 Mei 2019.

"Segera diberikan kalau bisa jauh sebelum tanggal 22," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (3/5).

Menurut Arief, pemberian santunan secara cepat bukan berarti tidak mengindahkan detilnya.

Arief memaaprkan, pihaknya harus hati-hati mendata para anggota KPPS yang meninggal, mulai dari verifikasi surat keputusan sebagai KPPS dan sifat administrasinya.

Setelah pendataan sekaligus verifikasi anggota KPPS, KPU juga mendata para ahli waris. Tujuannya agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari usai pemberian santunan.

"Kami betul-betul tidak ingin ada kesalahan yang justru menimbulkan problem belakang hari. Kita akan melengkapi detail verifikasinya, misalnya betul enggak dia penyelenggara Pemilu, dibuktikan dengan Surat Keputusan," paparnya.

Ia menambahkan, KPU kabupaten/kota yang akan melakukan verifikasi untuk kepentingan santunan, sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah dibuat.

Berdasarkan data KPU RI, tercatat mencatat 3.658 orang yang sakit, sehingga total 4.067 orang KPPS yang tertimpa musibah saat pelaksanaan pemilu. Sedangkan jumlah KPPS yang wafat mencapai 409 orang.