KPU: Situng Tidak Digunakan untuk Penetapan Hasil Pemilu

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 30 April 2019 | 23:33 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 438


Jakarta,InfoPublik-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan, Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) tidak digunakan untuk menetapkan hasil resmi pemilu 2019.

Menurut Arief, hasil pemilu yang akan ditetapkan berasal dari rekapitulasi manual secara berjenjang, dari tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga terakhir di tingkat nasional.

“Situng berfungsi sebagai transparansi KPU terhadap publik. Bagian dari penyediaan informasi yang terbuka, transparan kepada publik. Toh nanti yang rekapitulasi manual itu yang dijadikan dasar (penetapan)," kata Arief, di kantornya, Selasa,(30/4).

Arief mengatakan, dalam proses input data dari scan formulir C1 ke Situng bisa saja terjadi kesalahan, namun  kesalahan tersebut masih bisa diperbaiki.

"Kalau terjadi kesalahan input, ini kan terjadi di situng. Nah koreksi itu bisa dilakukan ketika rekapitulasi di kecamatan," tegasnya.

"Makanya kalau Anda menemukan kesalahan sekarang, kan itu jadi alat kontrol pihak manapun,  dan kami segera ingatkan agar segera diperbaiki," pungkasnya.

KPU RI dijadwalkan akan menetapkan hasil pemilu 2019 pada Rabu, 22 Mei.