KPU: Santunan Hanya bagi KPPS yang Mengalami Musibah

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 29 April 2019 | 22:26 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 329


Jakarta,InfoPublik-Komisioner  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI  Evi Novida Ginting Manik,  menegaskan santunan dari pemerintah hanya akan diberikan kepada para kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), yang mengalami musibah saat bertugas.

"Santunan ini berlaku bagi penyelenggara yang mengalami kecelakaan kerja yang terjadi sejak Januari 2019 hingga berakhir masa tugas mereka,"  kata Evi, di kantornya, Senin, (29/4).

Menurut Evi, bagi penyelenggara yang jatuh sakit , akan dimasukkan dalam kategori luka sedang maupun luka berat

Evi memaparkan, Kementerian Keuangan sudah menyetujui usulan KPU untuk memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu yang mengalami kecelakaan kerja selama bertugas. Dalam surat yang dikirim Menkeu tertanggal 25 April 2019, diuraikan soal besaran santunan yang akan dibayarkan.

"Untuk yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta, kemudian yang cacat permanen sebesar Rp30 juta, bagi yang luka berat sebesar Rp16,5 juta dan bagi yang luka sedang sebesar Rp8,25 juta. Besaran ini adalah angka maksimal yang tidak boleh dilampaui," ungkapnya.

Ia menyatakan, Menkeu juga menegaskan bahwa anggaran untuk santunan ini tidak akan menambah alokasi anggaran di KPU.