Mendagri: Penyelenggara Pemilu Tidak Dapat Diintervensi

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 29 April 2019 | 22:17 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 252


Jakarta,InfoPublik-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, penyelenggara pemilu tidak dapat diintervensi oleh siapapun.

“Bagi para pihak yang tidak puas  dengan proses dan hasil pemilu sesuai UU Pemilu silakan sampaikan melalui jalur  konstitusional yang telah diatur dalam UU Pemilu,” kata Mendagri, dalam keterangan tertulisnya, Senin, (29/4).

Menurut Mendagri, untuk sengketa hasil pemilu dapat mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mendagri menegaskan, sebagai negara yang menganut falsafah hidup dan nilai Pancasila, maka perbedaan dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.

“Dan sebagai negara hukum maka penyelesaian melalui jalur hukum adalah jalan yang konstitusional,” ujarnya.

Ia menyatakan, sukses pemilu serentak 2019 semakin memperkuat keyakinan masyarakat dunia, bahwa Indonesia adalah salah satu negara demokrasi terbesar.