KPU Jalankan Perintah UU Pemilu

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 29 April 2019 | 22:25 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 308


Jakarta,InfoPublik-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, menegaskan pihaknya berada pada posisi menjalankan perintah Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"KPU kan diprotes dan dicacimaki, KPU nggak manusiawi karena orang nonstop, kerja terus nggak pakai istirahat, loh UU mengatakan pemungutan suara dan penghitungan harus selesai di hari yang sama," kata Arief, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu,(27/4).

Menurut Arief, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan waktu tambahan tanpa jeda selama 12 jam jika penghitungan suaranya tidak selesai pada hari yang sama.

"Maka KPU perintahkan ke petugas di lapangan silakan atur ritmenya, misalnya jam 6 pagi persiapan TPS, jam 7 dibuka, jam 13 ditutup, silakan istirahat, silakan atur iramanya," tegasnya.

 Arief memaparkan, situasi di lapangan kadang membuat ritme yang sudah diatur tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Kadang-kadang semangatnya ya udah segera kita selesaikan. Padahal, oleh ahli kesehatan ini kerja yang tidak normal, tidak wajar, artinya lampaui kapasitas, kemampuan sampai ada yang tensinya naik, kepalanya pusing, padahal ini berbahaya," ujarnya.

Sebelumnya, jumlah KPPS yang meninggal dunia saat bertugas dalam Pemilu 2019 mencapai  231 orang.